Channel9.id – Jakarta. Perkumpulan advokat-advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan nepotisme ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Gugatan itu teregister dengan nomor gugatan 11/6/FE/2024/PTUN JKT. Dalam laporannya ini, TPDI dan Perekat Nusantara tak hanya menggugat Presiden Jokowi. Mereka juga menggugat adik ipar Jokowi, Anwar Usman; putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka; menantu Jokowi, Bobby Nasution; capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan; KPU RI.
Selain itu, Turut Tergugat dalam laporan ini di antaranya; MK; dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat; istri Jokowi, Iriana; putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, dan; Podcast Bocor Alus di kanal Youtube Tempodotco.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan gugatan itu dilandasi atas rasa keprihatinan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi menjelang Pemilu 2024.
Penyalahgunaan wewenang itu, kata Petrus, bermula ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
“Melihat perkembangan politik menjelang Pemilu, politik mana dari hari ke hari nampak memperlihatkan bahwa kekuasaan sudah menggeser berbagai rambu-rambu hukum. Ini bermula dari putusan MK nomor 90 yang akhirnya masyarakat menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga,” kata Petrus di PTUN Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Petrus mengatakan, apabila masyarakat sudah menilai MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’, maka hal itu menandakan bahwa dinasti politik dan nepotisme di era kepemimpinan Jokowi semakin menguat. Bahkan, lanjutnya, dinasti politik dan nepotisme ini sudah masuk ke ranah lembaga yudikatif.
“Menguatnya itu dinasti politik dan nepotisme ini yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif, ini sudah lintas, lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Padahal, kata Petrus, Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman salah satu pelaksananya adalah MK, dijamin merdeka dan mandiri. Tapi kenyataannya, Petrus menilai MK saat ini sudah tidak merdeka, buntut putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berujung pada pemecatan terhadap ipar Jokowi, Anwar Usman sebagai Ketua MK.
“Buktinya, ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman sebagai Ketua MK dan Hakim MK meloloskan Gibran Rakabuming melalui putusan perkara nomor 90, putusan itu berdampak sangat luas,” tutur Petrus.
Petrus juga menilai putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK, alih-alih memecatnya sebagai hakim konstitusi tetap membuat MK tetap tidak bersih.
“Dengan demikian sepanjang Anwar Usman masih di MK sebagai hakim konstitusi, maka kekuasaan kehakiman yang merdeka di MK belum betul-betul bersih karena Anwar Usman masih di situ,” jelas Petrus.
Lebih lanjut, ia pun berharap PTUN bisa menjadi lembaga hukum yang dipercaya pasca dilayangkannya gugatan terhadap Jokowi. Petrus mengatakan pelaporannya ini semata-mata demi memberantas dinasti politik yang menurutnya tengah dipraktikan mantan Wali Kota Solo tersebut.
“Dinasti politik dan nepotisme ini kalau tidak segera dibersihkan atau dicegah, maka kedaulatan rakyat akan digantikan oleh kedaulatan dinasti politik,” tegasnya.
HT