Hot Topic Hukum

Keluarga Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88 Bripda HS, Akan Lapor ke Jokowi, Ini yang Diharapkan

Channel9.id – Jakarta. Istri Sony Rizal Taihitu, Rusni Masna Asmita mengatakan bakal mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembunuhan yang menewaskan suaminya oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS.

Sonny merupakan sopir taksi online yang dibunuh Bripda Haris di Depok pada Senin, 23 Januari 2023.

Ia menuntut perkaranya tetap dilanjut karena berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seimbang.

“Kalau secara agama saya mengampuni, tapi secara hukum saya minta dia tetap dihukum. Saya berharap agar diberikan hukuman yang setimpal,” katanya kepada wartawan usai mengadu ke Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya ke Jokowi, pengacara keluarga Sony, Jundri R Berutu mengatakan pihaknya juga akan melapor ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Kita akan melakukan itu, jadi nanti laporan kita kepada Bapak Presiden, kemudian ke Pak Kapolri akan bersamaan kita kirimkan,” kata Jundri pada kesempatan yang sama.

Selain itu, keluarga juga akan melapor ke Propam Polri. “Termasuk Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polri) juga kita lapor bersamaan,” terangnya.

Jundri mengungkapkan pelaporan tersebut karena pihaknya merasa proses penyidikan kasus yang lambat.

“Tidak pernah dihubungi Kepolisian sama sekali (terkait perkembangan kasus). Kenapa kami harus melakukan pengaduan itu agar proses ini berjalan dengan baik? Terlebih, pelakunya bukan masyarakat sipil. Pelakunya adalah oknum Kepolisian sendiri, plus Densus 88,” terang Jundri.

Ia pun menyorot sikap penyidik Polda Metro Jaya yang meminta istri korban agar tidak mengekspos kasus tersebut ke publik. Ia menilai, hal tersebut mengindikasikan penyidikan tidak dilakukan secara transparan.

“Artinya itu ada indikasi walaupun ini yang menyampaikan adalah oknum penyidik, bukan keterangan langsung dari pihak kepolisian, tapi agak janggal. Justru kalau ini di media tentu di situ ada transparansi, proses ini kemudian menjadi cepat berjalan. Semestinya penyidik kurang tepat menyampaikan seperti itu kepada keluarga,” ujar Jundri.

Jundri menyampaikan, penyidik hendak mempertemukan pimpinan Densus 88, Bripda Haris, serta keluarga korban. Namun, ia tidak setuju dengan rencana pertemuan itu.

Alih-alih merencanakan pertemuan, menurut Jundri, penyidik Polda Metro Jaya harusnya fokus untuk menangani kasus ini, sehingga proses pengusutan berjalan cepat, transparan, dan pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Karena ini perkara bukan tabrak lari. Kalau tabrak lari enggak apa-apa. Dia datang untuk meminta maaf enggak apa-apa, boleh. Tapi ini pembunuhan,” tegasnya.

Sebelumnya, jasad Sony Rizal Tahitu ditemukan di sekitar mobil yang terparkir di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023) pagi. Diketahui, pelaku pembunuhan itu adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.

Bripda Haris sudah ditangkap dan ditahan. Motif pembunuhan karena pelaku mempunyai utang Rp 900 juta dan merampok untuk menguasai mobil korban.

Atas perbuatannya itu, Bripda HS terancam hukuman penjara 15 tahun, sesuai Pasal 338 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  42