Channel9.id – Jakarta. Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka merespons soal gugatan terhadap ia dan keluarganya, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan nepotisme. Gibran mempersilakan gugatan tersebut dilayangkan.
“Iya, iya silakan,” ujar Gibran kepada wartawan usai blusukan di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1/2024) siang.
Sebelumnya, Perkumpulan advokat-advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan nepotisme ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Gugatan itu teregister dengan nomor gugatan 11/6/FE/2024/PTUN JKT. Dalam laporannya ini, TPDI juga menggugat adik ipar Jokowi, Anwar Usman; putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka; menantu Jokowi, Bobby Nasution; capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan; KPU RI.
Selain itu, Turut Tergugat dalam laporan ini di antaranya; MK; dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat; istri Jokowi, Iriana; putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, dan; Podcast Bocor Alus di kanal Youtube Tempodotco.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan gugatan itu dilandasi atas rasa keprihatinan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi menjelang Pemilu 2024.
Penyalahgunaan wewenang itu, kata Petrus, bermula ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
“Melihat perkembangan politik menjelang Pemilu, politik mana dari hari ke hari nampak memperlihatkan bahwa kekuasaan sudah menggeser berbagai rambu-rambu hukum. Ini bermula dari putusan MK nomor 90 yang akhirnya masyarakat menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga,” kata Petrus di PTUN Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Padahal, kata Petrus, Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman salah satu pelaksananya adalah MK, dijamin merdeka dan mandiri. Tapi kenyataannya, Petrus menilai MK saat ini sudah tidak merdeka, buntut putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berujung pada pemecatan terhadap ipar Jokowi, Anwar Usman sebagai Ketua MK.
“Buktinya, ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman sebagai Ketua MK dan Hakim MK meloloskan Gibran Rakabuming melalui putusan perkara nomor 90, putusan itu berdampak sangat luas,” tutur Petrus.
Baca juga: Blusukan ke Warakas Jakut, Gibran Bagi-Bagi Buku Tulis
HT