Lifestyle & Sport

Kembali WFH, Perhatikan Hal Ini

Channel9.id-Jakarta. Dengan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, banyak pekerja yang akan kembali kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Bagi perusahaan, hal ini menjadi ancaman bagi keamanan kerahasiaan data. Terlebih, selama ini data hanya diakses secara internal atau lewat intranet. Oleh karena PSBB, data akan diakses lewat internet.

Dengan WFH, pekerja terhubung ke jaringan perusahaan lewat ‘jalur umum’, yang tingkat keamanannya tak bisa diprediksi. Selain itu, ransomware bisa menyusup melalui jalur yang terpaksa dibuka itu–agar karyawan bisa mengakses server perusahaan melalui jarak jauh.

Ini menjadi titik lemah dan bisa menjadi ancaman besar bagi keamanan siber perusahaan.

Untuk itu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, baik oleh karyawan maupun perusahaan, yang menerapkan WFH. Berikut ini tips dari keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya.

1. Hindari koneksi WiFi publik. Jika terpaksa, maka amankan koneksi menggunakan VPN terpercaya. Usahakan menggunakan WiFi sendiri yang lebih terpercaya, seperti tethering dari ponsel pribadi.

2. Gunakan VPN terpercaya setiap terhubung ke WiFi untuk mengenkripsi transmisi data. Tujuannya agar data tak bisa dibaca meski sudah disadap.

3. Bedakan komputer untuk WFH dan komputer pribadi. Dengan cara ini, risiko kebocoran data perusahaan bisa diminimalisasi. Pun jangan mengunduh dan menyimpan data kantor di komputer pribadi.

4. Pakai two factor authentication (otentikasi dua tahap) guna menjaga kredensial. Gunakan juga aplikasi password manager untuk mengelola password dari berbagai akun yang dimiliki.

5. Berdayakan enkripsi dengan maksimalkan untuk melindungi data. Pastikan email yang dikirim dan data yang di komputer kerja pun terenkripsi. Jadi, jika komputer tersebut dicuri, data di dalamnya tak bisa diakses.

6. Tidak sembarangan mencolok flash disk atau USB drive ke komputer kerja. Sebab ada kemungkinan keduanya mengandung malware yang bisa menyerang jaringan perusahaan.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  53