Channel9.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi, khususnya melalui alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Kesepakatan ini mencakup pengawasan terhadap akurasi alat dalam sistem distribusi energi, termasuk pompa ukur di SPBU dan pipa distribusi gas bumi. Dirjen PKTN Moga Simatupang menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata perlindungan konsumen agar memperoleh volume energi sesuai haknya.
“Keakuratan alat ukur sangat penting untuk menjamin keadilan dalam transaksi. Pengawasan yang konsisten adalah bentuk perlindungan langsung kepada konsumen,” kata Moga, Minggu (13/7/2025).
Moga menyebut Ditjen PKTN telah menangani 19 kasus pelanggaran metrologi legal terkait penggunaan pompa ukur dan tangki BBM yang tidak sesuai aturan. Pelanggaran ini ditemukan di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Kepulauan Riau, dan seluruhnya telah diproses secara hukum.
Ia menyoroti pentingnya keselarasan antara praktik di lapangan dengan regulasi metrologi legal agar tidak terjadi lagi praktik pengurangan volume BBM yang merugikan masyarakat.
“Mekanisme pengawasan terpadu harus diperkuat. Kerja sama ini bertujuan memastikan semua alat ukur dan infrastruktur distribusi energi sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Langkah Lanjutan: Perjanjian Teknis
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh. Ia menyatakan bahwa BPH Migas akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Ditjen PKTN yang memiliki otoritas dalam pengawasan alat ukur legal.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh BBM dan gas bumi sesuai jumlah yang dibayar. Transparansi distribusi energi adalah prioritas,” kata Erika.
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga akan menyusun perjanjian kerja sama teknis (PKS) dalam tiga bulan ke depan. PKS ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari pertukaran data, peningkatan kompetensi SDM, hingga pengawasan terpadu di lapangan.
Sebelumnya, Kemendag dan BPH Migas juga pernah bekerja sama dalam periode 2016–2019 untuk pengawasan alat ukur BBM. Melalui kerja sama terbaru ini, pengawasan diharapkan semakin sistematis dan efektif dalam mencegah praktik curang di sektor hilir migas.