Channel9.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap pihaknya telah mencabut izin usaha perusahaan sawit yang menyunat takaran Minyakita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shofan Shofwan mengatakan salah satu modus pelaku usaha yang menjual Minyakita adalah dengan melakukan bundling produk alias menggabung beberapa produk dengan Minyakita.
“Misalnya nih, Minyakita Rp15.700 [per liter] dijual. Tapi ngebelinya tuh harus sama produk yang lain. Ditempel sama produk yang lain,” kata Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Alhasil, kata dia, konsumen akan dikenakan harga Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) di level Rp15.700 per kilogram.
“Jadi seakan-akan tuh konsumen dipaksa untuk membeli produk lain, itu kan nggak benar. Dan harganya juga menjadi tidak Rp15.700, karena ada [produk] yang lain. Itu yang bundling,” terangnya.
Selain itu, Iqbal mengatakan bahwa pelanggaran lain yang paling sering muncul di kasus Minyakita adalah tidak sesuainya produk dengan HET dan pengurangan takaran volume Minyakita. Namun, dia mengeklaim bahwa pelaku usaha tidak banyak melakukan penyunatan isi Minyakita.
Pada Januari 2025, Iqbal mengungkap bahwa ada satu perusahaan yang melakukan pengurangan volume Minyakita. Adapun, Kemendag telah melakukan penindakan terhadap 66 perusahaan, dan salah satunya dengan mencabut izin usaha pelaku usaha yang berlokasi di Tangerang dan Karawang.
“Terkait apakah perusahaan ditutup atau tidak, itu tergantung dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Ini akan ada tahapan-tahapan secara hukum, biar aparat penegak hukum yang melaksanakan aturan itu,” tuturnya.