Ekbis

Kemendag Setujui Revisi Aturan Impor Etanol, Petani Tebu Sambut Baik

Channel9.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menyetujui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Pasal 93 yang mengatur impor etanol. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis (4/9/2025). Revisi tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan rapat.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), M. Nur Khabsyin, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang petani tebu yang merasa dirugikan akibat kebijakan impor etanol tanpa persetujuan, kuota, maupun bea masuk.

“Alhamdulillah, beberapa usulan DPN APTRI yang kami sampaikan dalam RDPU dengan Komisi VI pada 20 Agustus lalu akhirnya ditindaklanjuti. Pak Menteri menyatakan akan merevisi Permendag 16/2025, khususnya Pasal 93 tentang impor etanol,” ujar Nur Khabsyin usai rapat kerja.

Ia menegaskan, kebijakan impor bebas etanol membuat harga tetes tebu anjlok tajam, dari Rp3.000 per kilogram pada 2024 menjadi hanya Rp1.000 per kilogram saat ini. “Banjirnya impor etanol membuat tetes tebu tidak bernilai lagi. Kondisi ini sangat menekan kesejahteraan petani,” tegasnya.

Dalam rapat kerja tersebut, pengurus DPN APTRI hadir langsung untuk mengawal aspirasi petani. Setelah rapat, mereka juga diterima Menteri Perdagangan di kantornya guna menyampaikan secara detail usulan revisi aturan.

APTRI meminta agar aturan impor etanol kembali mengacu pada regulasi lama, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, impor etanol wajib melalui persetujuan impor, rekomendasi Kementerian Perindustrian, serta kuota yang jelas.

“Pak Menteri merespons positif usulan itu dan berjanji segera melakukan revisi. Kami berterima kasih kepada beliau dan anggota Komisi VI DPR RI yang sudah memperjuangkan keresahan petani tebu,” ucap Nur Khabsyin.

APTRI berharap revisi Permendag segera disahkan agar memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi petani tebu. “Petani harus jadi tuan rumah di negeri sendiri. Kebijakan pemerintah harus berpihak pada produksi dalam negeri, bukan melemahkan dengan impor berlebihan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  34