Channel9.id – Medan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) telah menganggarkan Rp1.599.695.711.676 atau sebesar Rp1,59 triliun untuk program pengelolaan sumber daya air yang mendukung seluruh kebijakan Pengembangan dan Pengelolaan Strategi Irigasi Partisipatif (PPSIP).
Hal itu sebagai hasil evaluasi pada 2021, bahwa target yang ditentukan sebanyak 19 kebijakan PPSIP yang telah terkonsolidasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) pada sejumlah provinsi. Provinsi tersebut di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
“Investasi infrastruktur irigasi dari tahun 2020 hingga 2024, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui pemantapan penyediaan pangan, optimalisasi fungsi waduk terbangun untuk keperluan irigasi, air baku dan energi, serta penerapan modernisasi secara bertahap dalam rangka efisiensi air irigasi yang didukung kelembagaan pengelolaan irigasi dan SDM yang berkualitas serta berdaya saing,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi saat menyampaikan sambutan pada acara Workshop Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Internalisasi Pengembangan dan Pengelolaan Strategi Irigasi Partisipatif (PPSIP) dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda). Kegiatan ini berlangsung di Hotel LePolonia, Medan, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Dirjen Bina Bangda Sampaikan Pelibatan TNI dan Polri Pada Inmendagri Terbaru
Dalam sambutannya, Teguh Setyabudi juga menyampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) terus berupaya memperkuat peran masyarakat dalam mengelola irigasi. Upaya tersebut salah satunya dengan menggelar Workshop Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Internalisasi Pengembangan dan Pengelolaan Strategi Irigasi Partisipatif (PPSIP) dalam Dokumen Perencanaan Daerah.
Teguh mengatakan, kegiatan PPSIP merupakan metode yang efektif, efisien, dan berkelanjutan bagi pengelola irigasi, pengguna air, dan pengguna irigasi lainnya. Pasalnya, kegiatan ini melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan sistem irigasi yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan irigasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 PermenPUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. Aturan tersebut menjelaskan, perlunya mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, yang dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) perlu mengintegrasikan program dengan kegiatan PPSIP dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangannya.
“Gambaran proses internalisasi PPSIP dalam Dokrenda pada tahun 2021, menunjukkan adanya komitmen bersama, meski tidak didorong secara optimal oleh alokasi anggaran. Namun demikian kita harus tetap berupaya untuk meningkatkan pemenuhan kegiatan dan anggaran PPSI setiap tahunnya, agar tujuan layanan irigasi dapat diwujudkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat petani,” tutup Teguh.