Hot Topic

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Putusan MK tersebut dinilai akan berdampak pada berbagai aspek, termasuk regulasi dan skema pembiayaan pemilu.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari substansi putusan tersebut secara mendalam. Selain itu, Kemendagri akan meminta masukan dari para ahli untuk memahami dampak keputusan ini secara komprehensif.

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Bahtiar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Kemendagri juga akan membahas pengaruh putusan ini terhadap sejumlah regulasi seperti Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah. Komunikasi juga akan dilakukan dengan penyelenggara pemilu dan DPR.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Bahtiar menambahkan, Kemendagri bersama kementerian dan lembaga lain akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu yang efisien. Skema tersebut diharapkan dapat menjamin efektivitas dan efisiensi pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Sebelumnya, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal tidak lagi digelar serentak. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

MK menyebut bahwa pemilu lokal harus diselenggarakan dalam rentang 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: MK Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Begini Tanggapan Dirjen Polpum Kemendagri

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  63