Channel9.id-Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 16 Juni 2020. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) secara sehat, sehingga dapat berperan secara optimal didalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Untuk mencapai maksud tersebut KSP dan USP perlu dilindungi dari kemungkinan masuknya kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk itu, pertemuan antara PPATK dan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan KSP dan USP yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ) yang perizinannya diberikan oleh Pemda.
Pertemuan ini juga bertujuan untuk mendiskusikan strategi perlindungan dan pengawasan yang efektif atas Non-Profit Organization (NPO) yang rentan digunakan sebagai sarana pendanaan terorisme.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut bahwa pertemuan koordinasi dengan Mendagri dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk menutup semua jalur yang mungkin dipergunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
PPATK akan terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan di dalam maupun luar negeri secara persisten dan berkelanjutan, untuk menjamin stabilitas ekonomi dan sistem keuangan, menjerakan penjahat ekonomi, sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah.
“Pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri adalah bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan integritas perekonomian guna membangun sistem ekonomi dan keuangan yang sehat,” kata Dian.
Sementara itu, Tito mengapresiasi urgensi pertemuan ini, dan siap bersinergi dengan PPATK dalam membangun skema pengawasan yang lebih optimal guna menjaga Koperasi maupun NPO disalahgunakan sebagai sarana kejahatan.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan kepada PPATK,”ujarnya.
Tito juga menyatakan akan menerbitkan produk kebijakan Menteri Dalam Negeri kepada seluruh pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pembinaan terhadap seluruh KSP dan USP di daerah sebagai upaya meningkatkan kinerja KSP dan USP, sekaligus melindungi KSP dan USP dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
“Pengawasan terhadap KSP, USP, perizinan bagi perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/emas, akan terus dievaluasi karena masih rentannya berbagai unit usaha tersebut dijadikan sarana bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” tandasnya.
IG