Nasional

Kemendagri Dorong Pemda Buka Keran-Keran Pengaduan Masyarakat

Channel9.id-Jakarta. Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) membuka keran aduan atau masukan untuk perbaikan kebijakan ke depan.

“Arahan Presiden ini sejalan dengan pelaksanaan kegiatan kita pada hari ini untuk mendengar sejauh mana pengelolaan pengaduan dan pemanfaatan data pengaduan di masing-masing unit kerja di Lingkungan Kemendagri,” kata Yusharto Kantor Kemendagri, Jakarta pada Kamis, (08/10).

Baca juga: Kapuspen Targetkan Kemendagri Masuk Top 10 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik

Yusharto menegaskan, arahan Presiden itu bukan hanya sebatas membuka keran-keran pengaduan atau masukan dari masyarakat.

“Namun lebih dari itu kita harus mampu melakukan penyesuaian kebijakan, mencari formula-formula yang lebih baik berdasarkan feedback yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Yusharto.

Yusharto menjelaskan, Kemendagri saat ini telah tergabung dalam Komite Kerja Nasional Pengelola SP4N-LAPOR! bersama Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Kemendagri diberikan akses dan peran untuk melihat data pengelolaan pengaduan di level Pemda.

Tak hanya itu, Yusharto juga menegaskan komitmen pelayanan pengaduan di Kemendagri sebagaimana tercantum dalam Renstra Kemendagri Tahun 2020-2024 yang memuat target tindak lanjut penyelesaian pengaduan 100%, tindak lanjut penyelesaian permohonan informasi 100%, dan rating kepuasan masyarakat minimal 3,5 poin.

“Target ini merupakan target Kemendagri, bukan hanya target Sekretariat Jenderal. Karenanya dibutuhkan komitmen dan kerja bersama dari seluruh komponen di Kemendagri jauh melebihi target yang ditetapkan. Harapannya data pengelolaan pengaduan benar-benar bisa memberikan manfaat, terutama untuk perbaikan-perbaikan kebijakan di lingkungan Kemendagri,” imbuh Yusharto.

Terkait pandemi Covid-19, menurut Yusharto, seluruh elemen pemerintah mau tidak mau dipaksa untuk melakukan transformasi pelayanan publik.

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bukan lagi menjadi pilihan, namun menjadi keharusan,” kata Yusharto.

Dalam menghadapi situasi yang tidak pasti, sambungnya, pemerintah harus bergerak dinamis dan cepat tanggap terhadap perubahan. “Langkah-langkah antisipatif, responsif, solutif, adaptif harus dikedepankan,” tandasnya.

Saat ini Kemendagri telah menyediakan sarana dan prasarana untuk mengelola pengaduan di lingkungan Kemendagri, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun tidak langsung. Kemendagri menyediakan meja layanan dan ruang fasilitasi di unit layanan administrasi kantor pusat Kemendagri untuk melayani pengaduan yang disampaikan secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan tidak langsung, telah disediakan kanal pengaduan melalui Website, Email, Telephone, Social Media Twitter, SMS dan Surat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  22