Channel9.id-Jakarta. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), menggelar diskusi terkait persiapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Acara dengan tajuk “Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2020”, digelar secara virtual pada Rabu (10/06).
Hadir sebagai pembicara, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Bupati Lebong, Rosjonsyah Syahili, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Direktur Eksekutif Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, serta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
Peserta kegiatan ini terdiri dari kepala daerah, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota; kepala badan litbang daerah/OPD yang menjalankan fungsi litbang provinsi dan kabupaten/kota; kepala bappeda provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya peserta dari KPUD provinsi dan kabupaten/kota; Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota; kepala BPKAD provinsi dan kabupaten/kota; kepala biro/kepala bagian pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian para Peneliti Badan Litbang Kemendagri dan daerah; P2UPD lingkup Inspektorat Jenderal Kemendagri; ASN Badan Litbang Kemendagri, provinsi dan kabupaten/kota; mahasiswa, akademisi, praktisi dan masyarakat umum.
Plt. Kepala BPP Kemendagri, Agus Fatoni menuturkan, persiapan Pilkada perlu dibahas mengingat pemerintah telah memutuskan pilkada diadakan pada Desember 2020. Alasannya, kata Fatoni, untuk menunjukkan kedewasaan bangsa dalam berdemokrasi.
Pemilu yang terjadwal juga menjadi penentu indeks demokrasi sebuah negara. Langkah ini juga sebagai upaya mengurangi praktik kepemimpinan yang dijabat pelaksana tugas, karena wewenangnya terbatas.
“Sedangkan kondisi pandemi membutuhkan pemimpin yang kuat dengan legitimasi dari masyarakat” ujar Fatoni.
Fatoni mengakui, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi bukan tanpa tantangan. Ia menyebutkan, sejumlah tantangan seperti kesediaan anggaran, keamanan dan ketertiban termasuk disiplin dalam protokol kesehatan, serta menjaga keselamatan penyelenggara maupun pemilih. Menurutnya, sosialisasi protokol kesehatan yang masif harus terus disampaikan kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi antarpihak yang terlibat dapat diperkuat.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Santoso mengungkapkan, penundaan Pilkada sudah mendapat dukungan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19. Sikap serupa juga ditunjukkan Komisi II DPR RI yang menyetujui Perubahan Rancangan PKPU tentang No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota Tahun 2020.
Menurut Budi, terpilihnya 9 Desember sebagai waktu pelaksanaan Pilkada, merupakan alternatif pertama dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya untuk menghindari banyaknya kekosongan jabatan kepala daerah, yang akan mengganggu roda pemerintahan.
Sementara itu, Pramono mengatakan, KPU terus menyiapkan diri dengan memenuhi sejumlah prasyarat. Merespons perubahan, pihaknya telah melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
Revisi ini telah melalui proses penjaringan pendapat, seperti lewat kelompok diskusi terfokus dan uji publik, yang melibatkan partai politik, masyarakat sipil, pakar epidemiologi, Gugus Tugas Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kesehatan, dan Kemendagri. “Saat ini tinggal diundangkan Kemenkumham, jadi sudah siap,” ujarnya.
KPU juga tengah menyusun PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19. Substansi PKPU ini terus dikonsultasikan ke Gugus Tugas Covid-19 dan Kemenkes. Tujuannya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan yang diatur sudah sesuai ketentuan. “Saat ini draf PKPU ini tengah diajukan ke pemerintah dan DPR untuk dilakukan konsultasi,” tandasnya.