Channel9.id-Jakarta. Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengklarifikasi berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.
Bahtiar yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum ini mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.
Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk hati-hati demi mencegah kemungkinan terpapar virus.
“Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama,” ujar Bahtiar di Jakarta, Minggu (31/05).
“Lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB,” sambungnya.
Bahtiar menambahkan, pemakaian helm sendiri lebih aman dibanding menggunakan helm yang disediakan oleh pengemudi ojek online(ojol) maupun ojek konvensional atau yang biasa disebut opang. Karena, kata dia, helm yang disediakan pengemudi juga dipakai oleh pengguna lainnya. Hal ini menjadi rawan penyebaran Covid-19.
“Solusi untuk point terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional, Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan”, terangnya.
Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojol maupun opang yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan. Ia menyebut pihaknya bakal melakukan revisi dan perbaikan Kepmen tersebut.
“Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan, ” Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
“Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional,” lanjutnya.
Tentu, sambung Bahtiar, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojol dan opang mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup.
“Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan,”tandasnya.