Hot Topic

Kemendagri Minta Daerah Kirimkan Laporan PPKM Mikro Tiap Minggu

Channel9.id – Jakarta. Penyebaran COVID-19 masih terus terjadi, bahkan menunjukkan peningkatan signifikan di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Hal ini seiring dengan munculnya varian-varian baru dari virus penyebab COVID-19 ini yang memiliki karakter lebih mudah menular dan mematikan seperti varian Alpha, Beta, dan Delta.

Di Indonesia sendiri, kasus Covid-19 telah menembus angka 2 juta kasus pada Senin, 21 Juni 2021 kemarin. Kondisi ini membuat pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, dari sisi kebijakan, pemerintah masih terus memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro yang bahkan diterapkan dengan lebih ketat, ini mengacu pada pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 14 tahun 2021. Dalam aturan ini, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan PPKM Mikro memperhatikan aturan pembatasan. Salah satunya aturan kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% di daerah zona merah dan 50% di zona lainnya.

Selain itu, saat PPKM Mikro, tempat makan hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas juga dibatasi sebanyak 25 persen. Sementara itu, proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Begitu pula tempat ibadah di zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman.

Menurut Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam rapat virtual analisa dan evaluasi PPKM Mikro Tahap III, Jumat (25/06), pilihan pemerintah kembal menerapkan PPKM Mikro secara ketat karena pemerintah ingin tetap masyarakat terjaga kesehatannya sekaligus ekonominya tetap bangkit.

Baca juga: Delapan Kasus Varian Delta Terdeteksi di Jawa Timur

“Secara esensi dan substansi, PPKM Mikro sama dengan Lockdown, namun lebih baik karena tetap bisa menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan,” kata Suhajar.

Suhajar juga menjelaskan, ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM Mikro di masing-masing daerah, seperti rata-rata yang terinfeksi COVID-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, tingkat kesembuhan yang harus tinggi, tingkat kematian yang rendah dan ketersediaan tempat tidur yang cukup di suatu kabupaten/kota.

Selain itu, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/kelurahan/RT tidak ada warganya yang terinfeksi COVID-19, maka daerah itu Zona Hijau. Sementara jika ada 1-2 rumah yang terpapar COVID-19, berarti masuk Zona Kuning dan jika ada 3-5 rumah itu Zona Orange. Sementara jika lebih dari 5 rumah, masuk Zona Merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat.

Untuk itu Kemendagri, kata Suhajar, tiap minggu akan meminta laporan dari Kepala Satpol PP Provinsi dan Kepala BPBD Provinsi mengenai tiga indikator. Tiga indikator ini nantinya akan dilaporkan Mendagri kepada presiden tiap minggunya.

“Pertama, setiap provinsi harus melaporkan perkembangan posko desa dan kelurahan. Termasuk posko yang aktif. Kedua, respon dari kepala daerah terhadap Instruksi Mendagri 14,” ujar Suhajar.

Ketiga, Kemendagri meminta data tentang tindakan yang langsung diambil kepala daerah sesudah terbitnya Inmendagri No 14 tahun 2021 pada Senin (21/06) malam lalu. Respon dari kepala daerah, kata Suhajar, bisa berupa surat edaran, surat keputusan ataupun instruksi kepala daerah. Sementara untuk tindakan, salah satunya berupa rapat koordinasi yang langsung dipimpin oleh kepala daerah.

“Sehingga kita bisa melihat kepala daerah ini ada tindakan cepat dalam mengatasi wabah ini,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan mengatakan, Kemendagri bertanggung jawab mengontrol bagaimana daerah melakukan upaya memutus rantai penularan COVID-19 ini melalui kebijakan PPKM Mikro.

“Kemendagri sudah mengupayakan soal anggaran 8 persen baik itu dari APBD maupun Dana Desa untuk penanggulangan COVID-19. Jadi, tolong kepala daerah gunakan itu dengan baik, misalnya untuk anggaran posko dan insentif nakes jangan serapannya masih rendah,” ujar Indra.

Dalam rapat ini, Indra juga meminta beberapa provinsi melaporkan perkembangan tiga indikator yang menunjukkan PPKM Mikro berjalan dengan efektif. Beberapa provinsi seperti Aceh, Sumsel, Bangka Belitung, Riau, Banten dan Kaltara melaporkan perkembangan posko tanggap COVID-19 di Desa dan Kelurahan, serapan anggaran serta respon regulasi dari kepala daerah masing-masing yang dilakukan dalam bentuk instruksi.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  66