Ekbis

Kemendagri Minta Tambahan Anggaran Rp3,14 Triliun untuk Tahun 2026

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp3,14 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Tito menjelaskan, pagu indikatif Kemendagri tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.244.174.658.000 (Rp3,24 triliun). Berdasarkan kebutuhan program yang ada, Kemendagri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3.145.931.679.000 (Rp3,14 triliun).

“Total yang kami usulkan untuk tambahan adalah sebesar Rp3,14 triliun, sehingga diharapkan tahun anggaran 2026 itu adalah 6,39 triliun
triliun,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

Tito menyebut pagu indikatif tersebut turun 32,30 persen atau sekitar Rp1,54 triliun dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp4,79 triliun.

“Pagu indikatif ini mengalami penurunan sebesar Rp1,54 triliun atau 32 persen dibanding pagu anggaran 2025 sebesar Rp4,79 triliun,” ujarnya.

Tito merincikan, tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk tiga poin.

Pertama untuk mendukung pelaksanaan Direktif Presiden di daerah sebesar Rp1.853.507.546.000 (Rp1,85 triliun). Anggaran ini di antaranya untuk dukungan pertumbuhan konomi, pengendalian inflasi, Koperasi Merah Putih, Pembangunan 3 Juta Rumah, penurunan stunting, Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, swasembada pangan, Cek Kesehatan Gratis (CKG), Sekolah Garuda, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kedua, pelaksanaan kegiatan Prioritas Nasional penugasan Kemendagri yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029 sebesar Rp786.984.014.000 (Rp786 miliar), di antaranya untuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan tata kelola partai politik, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pelayanan dasar Trantibumlinmas, pembinaan APBD dan BUMD, serta penataan kelembagaan PKK dan Posyandu.

Ketiga, belanja yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda sebesar Rp505.440.119.000 (Rp505 miliar), di antaranya untuk pengadaan bahan makan praja, Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), seleksi anggota penyelenggara pemilu, dan pemenuhan kekurangan belanja operasional (Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran).

Tito berharap DPR dan Kementerian Keuangan dapat menyetujui usulan penambahan anggaran tersebut.

“Oleh karena itu kami dengan segala kerendahan hati memohon dan menyampaikan usulan tambahan anggaran baik kepada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga kami sampaikan dalam rapat kerja kali ini untuk mendapatkan dukungan dari bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian dari Komisi II DPR RI,” tuturnya.

Baca juga: Kemendagri Raih Opini WTP ke-11 Berturut-Turut dari BPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  91