Nasional

Kemendagri Pantau Pemda Tangani Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang  Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Diketahui, instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.

“Sejak diterbitkan dan ditandatangani Mendagri pada tanggal 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh Pemda menjalankan Instruksi tersebut, karena Pemda juga diberikan waktu selama 7 (Tujuh) hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” kata Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta, Senin (13/04).

Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada 3 (tiga) hal, yakni; Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup; dan Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

“Berdasarkan data yang dihimpun per tanggal 12 April 2020 pukul 21.43 WIB, dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota di Indonesia, sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan refocusing untuk penanganan kesehatan yang diambil dari kegiatan, Hibah/Bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT), ada yang hanya lewat kegiatan atau Bansos saja, atau BTT saja, ada juga yang lewat ketiganya, 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan kesehatan,” jelas Ardian.

Alokasi Anggaran Penanganan Kesehatan seluruh Indonesia, berjumlah Rp23,35 Trilyun yang terdiri dari alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp.9,25 Trilyun. Kemudian dalam bentuk Hibah/Bansos sebesar Rp3,40 Trilyun, dan alokasi BTT sebesar Rp.10,70 Trilyun.

Pemprov Jawa Barat merupakan Pemda yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling tinggi se-Indonesia yakni sebesar Rp.2,88 Trilyun. Sedangkan, Pemkab Padang Pariaman merupakan daerah yang mengalokasikan anggaran paling rendah  yakni Rp. Rp807 juta.

Adapun penanganan dampak ekonomi juga diambil dari 3 (tiga) dana, yakni kegiatan, Hibah/Bansos, dan BTT, serta penanganan dampak ekonomi, berjumlah Rp 7,98 Trilyun. Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dalam bentuk kegiatan sebesar Rp. 2,60 Trilyun, Hibah/Bansos  Rp. 1,39 Trilyun, dan BTT Rp3,99 Trilyun. Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan Pemda dengan alokasi anggaran Penanganan Dampak Ekonomi paling tinggi yakni Rp.1,53 Trilyun.

“Terdapat 368 daerah yang sudah menganggarkan untuk dampak ekonomi, 174 daerah lainnya belum melaporkan, kita akan pantau terus, jangan sampai daerah tidak menganggarkan karena dampak Covid-19 ini bukan hanya pada kesehatan, tapi juga sektor ekonomi dan sosial,” jelas Ardian.

Terdapat beberapa provinsi belum melaporkan anggaran untuk penanganan ekonomi yakni Prov. Jambi, Prov. Bangka Belitung, Prov. Kalimantan Selatan, Prov. Kalimantan Utara, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Bali, Prov. Nusa Tenggara Barat, serta 133 Kabupaten/Kota lainnya.

Sedangkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net dialokasikan sebesar Rp.23,55 Trilyun. Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dalam bentuk kegiatan sebesar Rp.2,03 Trilyun,Hibah/Bansos sebesar Rp. 14,37 Trilyun, dan BTT sebesar Rp7,14 Trilyun.

Pemprov DKI Jakarta merupakan Pemda dengan alokasi anggaran penyediaan jaring pengaman sosial tertinggi yakni Rp.6,57 Trilyun.

“Terdapat 405 daerah yang sudah menganggarkan, 137 daerah belum melaporkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial. Padahal ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” imbuh Ardian.

Adapun lima Provinsi yang belum melaporkan untuk jaring pengamanan sosial, yakni Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan 98 kota/kabupaten lainnya.

“Kami akan terus pantau, karena jangan sampai masih ada provinsi yang belum menganggarkan, nanti khawatir diikuti oleh pemerintah kabupatane/kota di bawahnya. Sehingga kami harapkan seluruh Pemda di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk segera melaksanakan Instruksi Mendagri ini, karena ini dibutuhkan kerja bersama, sinergi, untuk melindungi masyarakat,” pungkas Ardian.

Dengan demikian, 34 Daerah yang belum melaporkan Data Anggaran Penanganan Covid-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 adalah Prov. Maluku, Prov. Maluku Utara, Prov. Papua, Prov. Papua Barat, dan 30 kabupaten/kota lainnya.

Sebagaimana instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta selambat-lambatnya tujuh hari setelah instruksi diterbitkan melakukan recofusing dan realokasi anggaran untuk penangan Covid-19. Apabila daerah tak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran tersebut. Terlebih, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47  +    =  50