Nasional

Kemendagri: Pemda Wajib Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) menegaskan pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah, mendukung program nasional, serta mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Tahun Anggaran 2024 di Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2024).

Maurits menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mengimplementasikan penggunaan SIPD RI,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan peran strategis Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal ini, Pemda diwajibkan menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam sistem informasi. Maurits menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari pendapatan hingga laporan pertanggungjawaban, dengan menggunakan SIPD RI.

“SIPD RI memiliki banyak kelebihan, seperti terintegrasi dan menggunakan bagan akun standar terbaru. Seluruh data tercatat secara lengkap dan transparan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” jelasnya.

Baca juga: Menteri Tito: Penerapan SIPD untuk Cegah Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  63