Channel9.id – Jakarta. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan, pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 166 Ayat 1.
Hal itu disampaikan Agus Fatoni saat menjadi narasumber Webinar Mingguan Serial Dialog Pemilu dan Pilkada 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri. Kali ini, Ditjen Polpum Kemendagri mengusung tema ‘Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri’ yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan Youtube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Selasa (18/7/2023).
“Sebagaimana regulasi pengelolaan keuangan daerah bahwa prinsipnya penganggaran dalam APBD harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Maka sudah jelas dan tegas terkait dengan pendanaan Pilkada, full menjadi beban atau tanggung jawab dari APBD Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota,” kata Agus Fatoni.
Namun, Agus Fatoni menjelaskan, Pemerintah Daerah dapat mengambil anggaran dari belanja tak terduga yang sudah diatur dalam APBD apabila kekurangan dana untuk menyelenggarakan Pilkada.
“Sebagai gambaran bahwa pendanaan penyelenggaraan Pilkada serentak ini adalah kategori skema kegiatan bersifat mendesak, artinya kalau seandainya berbicara skema kegiatan bersifat mendesak, maka berarti sekalipun tidak tersedia anggarannya dalam APBD saat ini dan itu dibutuhkan untuk membiayai, maka dapat memanfaatkan belanja tidak terduga, sebagaimana amanat Pasal 68, 69 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya.
Ia pun mengungkapkan, saat ini tercatat sebanyak 232 daerah yang telah melaporkan mengenai penganggaran pendanaan hibah Pilkada serentak 2024 mendatang. Ia menyebut, pihaknya sudah membuat perkiraan anggaran yang akan diberikan kepada 232 wilayah tersebut pada 2024 ini sebesar Rp8,43 triliun.
“Secara rupiah untuk total anggaran kita bagi menjadi dua dari 232 daerah ini untuk tahun anggaran 2023, telah dianggarkan kurang lebih sekitar Rp3,69 triliun. Untuk total estimasi anggaran tahun anggaran 2024 itu sudah terdata sekitar Rp8,43 triliun. Dari 232 daerah dan terus kita mencoba mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melaporkan progres terhadap pendanaan Pilkada ini,” ungkap Agus Fatoni.
Selain itu, tahapan dan jadwal pasti pelaksanaa Pilkada serentak 2024 saat ini masih belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia pun berharap agar hal itu segera ditetapkan KPU guna memudahkan penyelenggara Pilkada di daerah-daerah.
“Mudah-mudahan tahapan dan jadwal ini dapat disegerakan, karena inilah yang menjadi acuan bagi teman-teman untuk melakukan skema pembayaran,” harapnya.
Selaras dengan Agus Fatoni, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Agus Kristianto mengatakan Pemerintah Daerah bertanggungjawab secara penuh atas penyelenggaraan Pilkada, termasuk anggarannya.
“Dari Pemerintah Pusat, tidak ada bantuan khusus untuk penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pilkada. Yang bisa diambil oleh daerah itu adalah dari DPH dan juga ADAU yang mayoritas tidak diirmak. Itu sumber utamanya dari situ,” tutur Agus Kristianto dalam kesempatan yang sama.
Adapun peserta webinar kali ini dihadiri seluruh komponen di lingkungan Kemendagri, lingkungan Pemerintah Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota, dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia.
Kemudian, dari unsur penyelenggara pemilu, hadir pula Ketua KPU Provinsi, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari unsur partai politik, yaitu pengurus dan anggota partai politik peserta pemilu tahun 2024 di provinsi dan kabupaten kota.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Drs Bahtiar menyebut diskusi kali ini dilakukan Ditjen Polpum Kemendagri untuk memberikan pengetahuan kepada publik, khususnya penyelenggara Pilkada, menjelang Pilkada serentak 2024.
“Ini kegiatan adalah bentuk respons kita terhadap masukan kawan-kawan Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemilu yang dilaporkan memang ada sejumlah daerah yang kadang-kadang bertanya ke kita, ke Ditjen Polpum terkait dengan penganggaran, persiapan penganggaran Pilkada serentak 2024,” kata Drs Bahtiar.
Ia tak menampik bahwa terdapat aktivitas publik yang berkaitan dengan dinamika masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Menurutnya, aktivitas dan dinamika tersebut berdampak kepada tiap lintas politik di daerah.
Oleh karena itu, ia mengatakan anggaran Pilkada harus disiapkan dari sekarang. Sementara itu, evaluasi dibutuhkan kepada daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang.
“Jadi tentu harus diantisipasi juga, harus dipastikan untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 itu cukup mencukupi, jangan sampai kurang. Ada yang belum siap hingga hari ini, tentu ini harus dievaluasi secara lebih. Jadi ini bentuk sinergi kita,” jelas Drs Bahtiar.
“Kita undang pemangku kepentingan terkait, supaya memastikan dan memberi pesan kepada publik bahwa prinsipnya hal ini sudah siap di seluruh Indonesia. Jadi, APBD di seluruh Kabupaten/Kota dan di seluruh provinsi seluruh Indonesia, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 itu sudah siap dan mencukupi,” sambungnya.
HT