Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (EDTP) juga bermanfaat untuk mencegah kebocoran keuangan daerah. Penerapan elektronifikasi diharapkan pembiayaan atau transaksi keuangan pemerintah daerah bersifat non-tunai. “Hal ini menjadi upaya Kemendagri untuk mendorong digitalisasi sehingga mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan anggaran belanja di daerah,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Senin, 12 Juli 2022.
John Wempi mengatakan penerapan ETPD dilaksanakan melalui penyediaan kanal pembayaran non-tunai seperti QRIS, ATM electronic, internet mobile, SMS banking, hingga aplikasi e-commerce.
Penerapan EPTD sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis (Juknis) penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.
Menurut John Wempi, untuk memperlancar proses tersebut mengingat kondisi geografis Indonesia dengan daerah-daerah yang masih susah dijangkau, maka dibutuhkan jaringan yang baik. Kemendagri meminta dukungan dari pemerintah daerah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar proses digitalisasi bisa berjalan baik.