Channe9.id-Jakarta. Plt. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal mengatakan, Pilkada Serentak Tahun 2020 merupakan agenda nasional sehingga perlu dikawal bersama.
Hal ini ditegaskannya dalam Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 luber, jurdil, dan aman dari Covid-19 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual pada Jumat (19/6/2020) kemarin.
“Walaupun pandemi masih berlangsung, salah satu agenda nasional yakni Pilkada Serentak ini sudah kita mundurkan sampai Desember 2020, sementara kita tidak mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (20/6/2020)
Menurut Safrizal, kondisi ketidakpastian tersebut harus disikapi dengan bijak sehingga kita tak menggantungkan pada kondisi ketidakpastian. Pasalnya, agenda nasional untuk melahirkan pemimpin berintegritas harus tetap berjalan.
“Kita tidak tahu kapan Pandemi COVID-19 ini akan berkahir. Namun, agenda nasional tidak dapat menggantungkan diri kepada ketidakpastian, kita harus memiliki ancang-ancang ketidakpastian, namun catatan yang paling penting adalah protokol kesehatan yang kita gunakan akan dilaksanakan dengan disiplin, dengan kesadaran yang tinggi dan juga dengan tahapan-tahapan yang direncanakan,” tuturnya.
Safrizal menjelaskan, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2020 ini, yakni 2 provinsi berada pada zona kuning, 4 provinsi zona berwarna orange, dan 3 provinsi berwarna merah.
Sementara itu, 43 Kabupaten/Kota berada dalam zona aman dan belum tercatat penyebaran Covid-19, 77 Kabupaten/Kota berada di zona kuning, 101 kabupaten/kota berwarna orange, dan 40 kabupaten/kota berwarna merah.
“Terhadap warna ini, penting dicermati oleh semua penyelenggara, bahwa tiap warna ini memiliki pola tindakan atau pola pencegahan, atau pola penanganan sendiri-sendiri. Ini perlu dipelajari dan dicermati sehingga proses penyelenggaran tetap bisa dijalankan dalam tiap warna namun dalam protokol kesehatan yang berbeda di tiap keadaan warnanya,” kata Safrizal.
Dengan pemetaan wilayah atau zonasi penyebaran Covid-19 tersebut, diharapkan menjadi alat ukur pelaksanaan protokol kesehatan pada perhelatan pesta demokrasi pada masa pandemi.
Meski demikian, pada prinsipnya, status zona apapun yang disematkan pada daerah tersebut, agenda nasional pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksankaan sesuai protokol kesehatan yang ketat. IG