Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Pol & PUM) mengeluarkan surat terkait Surat Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat bernomor 440/2014 POLPUM tertanggal 24 Maret 2020 itu ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, yang ditandatangani langsung Plt. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar.
“Surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus di Lingkungan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta dalam rangka mengantisipasi dampak dan penyebaran Covid-19 terhadap penyelenggaraan dan stabilitas pemerintahan dalam negeri di daerah, maka Kepala Kesbangpol diminta untuk turut mengantisipasinya,” kata Bahtiar, di Jakarta (25/3).
Bahtiar memaparkan tugas dari Kepala Kesbangpol sesuai dengan surat edaran tersebut. Pertama, membantu dan mendukung pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta penanganan Covid-19. Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui penyampaian penjelasan, bimbingan, himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat daerah serta instansi terkait lainnya.
“Kedua dengan menjaga situasi di masyarakat agar tetap tenang dan terkendali dengan mengantisipasi dan mewaspadai setiap penyebaran informasi berita hoax mengenai virus Corona,” kata Bahtiar.
Selanjutnya, mengoptimalkan peran dan fungsi forum-forum mitra Kesbangpol di daerah seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Bela Negara, serta melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pencegahan, penularan serta penanganan virus Corona melalui berbagai upaya yang bersifat mendidik dan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Bahtiar melanjutkan, selanjutnya melakukan Refocussing Kegiatan dan Relokasi Anggaran dalam rangka Percepatan penanganan virus Corona dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 4/2020, Keppres Nomor 1/2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bahtiar menambahkan, melaporkan seluruh pelaksanaan perkembangan pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta penanganan virus Corona kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
“Serta ditembuskan kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melalui Pusat Komunikasi dan Informasi (PUSKOMIN) dengan alamat email puskominkemendagri@kemendagri.go.id,” pungkasnya.