Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung upaya percepatan pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota untuk dikaji lebih lanjut. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk pada Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I tentang Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Adapun 10 RUU Kabupaten/Kota yang merupakan usul inisiatif dari DPR RI tersebut meliputi: Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kota Manado.
“Intinya pemerintah dan juga Bapak Menteri Dalam Negeri sangat mendukung percepatan-percepatan proses ini,” jelas Ribka.
Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menata dasar hukum pembentukan kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Karena itu, kata Ribka, pemerintah percaya bahwa 10 RUU tersebut akan memperkuat otonomi daerah ke depan.
Dalam kesempatan itu, Ribka menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 10 RUU tersebut. Namun, pemerintah belum memasukkan penetapan cakupan batas daerah, khususnya pencantuman nama pulau dalam cakupan wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penyesuaian data pulau beserta koordinatnya bersama tim pusat dan daerah. “Langkah ini dipandang penting sebagai bagian dari pendekatan preventif pemerintah dalam rangka meminimalisir potensi sengketa wilayah di masa mendatang,” jelas Ribka.
Ia mengatakan, kehati-hatian sangat diperlukan dalam proses ini, mengingat masih banyak permasalahan batas wilayah laut yang belum terselesaikan secara tuntas. Oleh karena itu, penyusunan data dan koordinat pulau harus dilakukan secara cermat dan akurat agar dapat menjadi dasar hukum dan administratif yang kuat dalam penataan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai penutup, Wamendagri Ribka menyerahkan DIM secara simbolis kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong beserta Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam. Adapun pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Turut hadir dalam rapat ini di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Min Usihen, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady.