Channel9.id – Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Pratikno menyampaikan instruksi kepada seluruh pimpinan lembaga negara, menteri, Jaksa Agung, serta pejabat tingkat daerah seperti gubernur hingga walikota, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78. Instruksi itu terkait dengan penyamaan tema, logo, dan teknis pelaksanaan dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Hal itu tercantum dalam SE Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-78. Surat itu ditandatangani Pratikno dan resmi diedarkan pada 13 Juni 2023.
Tahun ini, diputuskan bahwa tema Peringatan HUT RI ke-78 adalah ‘Terus Melaju untuk Indonesia Maju.’ Selain itu, diinstruksikan agar seluruh instansi pemerintah dan swasta, kampus, sekolah negeri dan swasta, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.
“Penggunaan logo peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 dan pedoman penggunaannya yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, yaitu www.setneg.go.id,” kata Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan saat Sosialisasi SE Mensesneg tentang Tema, Logo, dan Partisipasi Peringatan HUT Kemerdekaan RI yang digelar secara daring, Senin (31/7/2023).
Drajat menyampaikan, dalam SE Mensesneg tersebut, diamanatkan juga bahwa seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sejak 20 Juni hingga 31 Agustus 2023.
“Menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan,” sambungnya.
Kemudian, kata Drajat, ditegaskan juga bahwa pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB hingga pukul 10.20 WIB nanti, selama 3 menit, agar seluruh masyarakat menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.
“Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” imbuh Drajat.
Saat 17 Agustus 2023 nanti, Drajat mengatakan akan ada sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Saat suara itu terdengar, dimohon agar kantor-kantor, instansi pemerintah dan swasta bersiap untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan SE Mensesneg tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo kepada seluruh pimpinan lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, yudikati, di tingkat pusat maupun daerah.
“Oleh karenanya, hari ini tanggal 31 Juli 2023, di perintah beliau itu salah satunya adalah bahwa mulai besok setiap tahunnya memang sudah rutin kita lakukan, tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus seluruh lingkungan masyarakat, instansi pemerintahan maupun di lingkungan warga, wajib menaikkan atau mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Ia mengatakan, Surat Edaran tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh pimpinan daerah di seluruh Indonesia yang diterbitkan pada 24 Juli 2023.
Baca juga: Kemendagri Harap Pemda hingga Kades Ikut Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera di Bulukumba
HT