Channel9.id – Jakarta. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad mengatakan, terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut.
Menurutnya, UU Desa menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, lanjut La Ode, regulasi tersebut juga telah bertransformasi melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas antara pemerintah dan DPR RI.
“Ini adalah kemajuan yang luar biasa karena kita tahu dalam perjalanannya Undang-Undang Desa itu sejak 2014, sudah hampir 10 tahun mengalami kontraksi ketika ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian hari ini dipandang perlu dilakukan evaluasi-evaluasi,” kata La Ode dalam siaran pers tertulis, Selasa (7/5/2024), dikutip dari Antara.
Selain itu, La Ode menegaskan penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul substansi UU Desa yang baru ini, mulai dari yang bersifat konseptual, filosofis, hingga operasional.
Apalagi dalam UU Desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan. Ia menyebut ada pasal atau pengaturan baru yang perlu dipahami dalam penataan desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.
La Ode pun menjelaskan sejumlah aturan baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Lebih lanjut, ia berharap regulasi ini bisa diterapkan dan pemerintah desa dapat membantu menyosialisasikannya kepada masyarakat.
“(Penerapan UU Desa ini) tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah mengatakan sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Bagi pemerintah pusat ingin menyampaikan substansi-substansi yang mendesak, yang penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat,” ujar Paudah.
HT