Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, telah melayangkan surat teguran kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Benni mengungkapkan, hingga hari ini, Senin 7 September 2020, sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran.
”Bentuk pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos,”ujar Benni.
Ia pun sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.
“Mendagri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon, tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,”kata Benni.
Baca Juga : Kemendagri: Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bapaslon Harus Ditindak Tegas
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan dan menghimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.
Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Hal itu tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan”.
Lebih lanjut Benni mengatakan, pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum dalam mengamankan tahapan Pilkada 2020.
“Sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Beni mengajak media dan masyarakat turut berpartisipasi dalam mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, (07/09); Bupati Klaten, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, dan Bupati Karawang.
Selanjutnya Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Walikota Tidore Kepulauan, Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Bitung, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, dan Bupati Konawe Utara.
Kemudian Walikota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Walikota Cilegon, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Walikota Medan, Walikota Tanjung Balai, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi.
Lalu Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, Dan Gubernur Bengkulu.