Nasional

Kemendikbud: Kebijakan PPDB DKI Jalur Zonasi Sudah Sesuai Permendikbud

Channel9.id-Jakarta. Plt Irjen Kemendikbud Catharina Girsang menegaskan, kebijakan PPDB DKI Jakarta jalur Zonasi sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Mekanisme PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Penegasan itu disampaikan, menanggapi protes orang tua terkait kebijakan PPDB DKI 2020 jalur zonasi.

“Sudah sesuai dengan permendikbud,” kata Catharina saat konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (6/7).

Peraturan PPDB jalur zonasi juga menjadi polemik lantaran hanya menyediakan 40 persen kuota. Sedangkan, dalam Permendikbud disebutkan bahwa kuota penerimaan untuk jalur zonasi sebesar 50 persen.

Untuk mengatasi hal itu, Catharina menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menyediakan kuota penerimaan 10 persen melalui jalur zonasi bina rukun warga (RW).

Catharina melanjutkan, pembukaan jalur zonasi bina RW tersebut sudah sesuai dan disepakati Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Jakarta.

“Dibukanya zonasi bina RW kami sudah koordinasi pada waktu itu. Dalam praktiknya zonasi 50 persen sesuai Permendikbud 44/2019 itu sudah tercapai,” katanya.

Menurutnya, protes PPDB DKI Jakarta disebabkan karena kurangnya komunikasi pihak Pemprov DKI untuk menyosialisasikan isi SK Kadisdik Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Jakarta.

“Mungkin keterbacaan dalam Juknis saja yang kurang. Ini yang tadi disampaikan Bapak Sekda dan Ibu Disdik,” ujarnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47  +    =  55