Channel9.id – Jakarta. Kemendikbud meminta mahasiswa tidak lagi ikut aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker. Dosen juga diminta tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak UU Ciptaker.
Demikian himbauan yang disampaikan melalui surat nomor 1035/E/KM/2020 dan ditandatangai oleh Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam.
“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,” kata Nizam, Jumat (9/10).
Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi (PT) melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Rektor diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.
Selain itu, PT juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa dalam PJJ. PT juga diminta untuk ikut menyosialisasikan UU Ciptaker.
“Membantu mensosialisasikan isi UU Ciptaker dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun,” kata Nizam.
Para dosen harus mendorong mahasiswa untuk mengkritik UU Ciptaker dengan kegiatan intelektual. Bukan memprovokasi mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa.
“Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,” ujar Nizam.
(HY)