Channel9.id – Jakarta. Kemendikbud meyakini isi dalam RUU Ciptaker tak akan merugikan dunia pendidikan. Lantaran, perubahan tersebut dilakukan dengan kajian yang matang.
“RUU Ciptaker untuk menghindari hal-hal yang merugikan pendidikan di Indonesia,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Selasa (1/9).
Namun, Nizam belum bisa mengomentari terkait adanya sejumlah penghapusan dan perubahan butir aturan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam RUU Ciptaker. Nizam menyampaikan Kemendikbud kini tengah mengkaji RUU Ciptaker.
“Belum bisa memberikan tanggapan karena masih dibahas dan terus berkembang,” katanya.
RUU Ciptaker merubah bahkan menghapus beberapa pasal yang ada di dalam dua UU tersebut. Misalnya, Pasal 67 dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, RUU Ciptaker bakal menghapus sanksi pidana untuk pemalsu ijazah, sertifikat ataupun gelar.
Begitu pula dengan pasal 90 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu dihapuskan lewat RUU Ciptaker yang tertuang di Pasal 69. Dampaknya, lembaga pendidikan tinggi asing tak perlu lagi memenuhi sejumlah kewajiban yang sebelumnya ditetapkan.
Salah satu kewajiban yang dihapus ialah izin dari pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia, serta mengutamakan dosen serta tenaga kependidikan Indonesia dan mendukung kepentingan nasional. Syarat pendidikan asing harus terakreditasi juga dihilangkan.
(HY)