Nasional

Kemendikbudristek: Calon Kepala Sekolah Harus Bersertifikat Guru Penggerak

Channel9.id – Jakarta. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan, calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat sebagai guru penggerak.

“Syarat calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Ini tertuang dalam Permendikbudritek No 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,” kata Iwan dalam webinar yang digelar Pascasarjana UNJ di Jakarta, Senin 18 April 2022.

Iwan menjelaskan, syarat itu dimaksudkan supaya kepala sekolah bisa meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Melalui program guru penggerak, calon kepala sekolah akan dilatih untuk mengembangkan paradigma pendidikan yang berfokus kepada murid.

Baca juga: Direktur Pascasarjana UNJ: Fokus Siapkan SDM Unggul Rebut Indonesia Emas 2045

“Peran guru penggerak mendorong tumbuh kembang murid secara holistik dan menjadi pelatih mentor untuk pembelajaran berpusat kepada murid,” kata

Paradigma itu diharapkan menjadi dasar kepala sekolah atau guru untuk mengeluarkan setiap kebijakan ataupun melakukan proses belajar mengajar di sekolah. Sehingga, mampu memperbaiki hasil belajar murid dan meningkatkan peringkat PISA Indonesia.

“Kita coba perbaiki hasil belajar anak, apalagi skor PISA rendah dan stagnan dalam 2 dekade,” ujar Iwan.

“Fokus kepada murid menjadi esensial kebijakan kita,” lanjutnya.

Adapun program guru penggerak fokus dalam 3 hal yakni mengubah paradigma pendidikan guru untuk fokus kepada murid, mengubah ekosistem pembelajaran di kelas, dan melakukan perubahan di sekolah.

“Dengan proses ini, para pemimpin ini bisa jadi motor penggerak,” kata Iwan.

Selain program guru penggerak, pihaknya memiliki empat strategi lain yakni peningkatan guru berkualitas tinggi, pengembangan ekosistem belajar guru di setiap provinsis, pemberdayaan komunitas pendidkan, dan melakukan revisi regulasi serta tata kelola SDM Guru dan Tenaga Kependidikan.

“Semua itu didukung dengan kebijakan, teknologi, asesmen, dan kurikulum,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  37