Nasional

Kemenhub Sertifikasi Elektronik Kapal Kecil dan Tradisional

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanfaatkan perkembangan teknologi informasi saat ini untuk proses identifikasi dalam penerbitan sertifikasi elektronik bagi kapal ikan dan kapal tradisional yang berukuran dibawah 7 GT.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris mengemukakan, penerbitan sertifikasi elektronik dengan sistem data base online ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi bagi Kemenhub dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran kapal-kapal tradisional di Indonesia.

“Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut memberikan dukungan kemudahan bagi nelayan/awak kapal tradisional dalam mereka berusaha, serta meningkatkan keselamatan mereka dengan penggunaan teknologi maju dalam sistem manajemen kapal-kapal nelayan kecil dan kapal tradisional ini,” ujar Umar Aris, Selasa (14/07).

Beberapa program Kemenhub bertujuan untuk lebih meningkatkan keselamatan bagi kapal-kapal kecil dan tradisional. Antara lain penggabungan sertifikat menjadi satu sertifikat dari semua aspek kelayakan kapal, memangkas proses birokrasi pengurusan sertifikat Pas Kecil dan memberikan masa berlaku menjadi seumur hidup.

Kemudian memberikan bebas biaya pengurusan sertifikat Pas Kecil di UPT Kementerian Perhubungan, serta pemberian Lifejacket (Jaket penolong/pelampung) secara gratis kepada para nelayan.

Selain itu, program penyederhanaan dan kemudahan pengurusan proses sertifikasi elektronik bagi kapal-kapal kecil dan tradisional dengan tujuan untuk memastikan pengawasan dan jaminan keselamatan pelayaran dapat dilaksanakan dengan baik.

“Proses identifikasi elektronik yang akurat menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk penerbitan sertifikasi elektronik kapal-kapal tradisional ini. Sehingga nantinya pengawasan untuk menjamin keselamatan kapal-kapal ini bisa dilakukan dengan lebih baik dengan menggunakan teknologi yang memadai sesuai perkembangan jaman,” tandasnya. (IG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  22  =  32