Ekbis

Kemenhub Upayakan Pelonggaran untuk Penumpang Bus Terisi 70 Persen

Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi akan meminta relaksasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait persyaratan dokumen kesehatan untuk calon penumpang bus agar tingkat keterisian bisa mencapai 70 persen. “Rapat di Kemenko Maritim ada semacam relaksasi, tetap protokol kesehatan yang utama. Kami akan mempermudah persyaratan dokumen yang dilengkapi, apalagi kalau sudah banyak daerah zona kuning atau hijau,” ujarnya, Jumat, 26 Juni 2020.

Budi mengatakan mulai 1 Juli mendatang, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menghindari kenaikan tarif mengingat saat keterisian sudah memenuhi 70 persen, artinya sudah mencapai balik modal (break even point/BEP).

“Pada tanggal 1 Juli kapasitas 70 persen. Kami sudah mengakomodir, merespon ongkosnya enggak boleh naik karena hitungan keekonomian sudah BEP,” kata Budi. Namun, dia mengatakan saat ini di mana tingkat keterisian boleh mencapai setengahnya atau 50 persen, nyatanya tidak banyak penumpang yang melakukan perjalanan.

Sebagai contoh, di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, salah satu bus AKAP jurusan Jakarta-Semarang hanya mengangkut empat orang. Budi menuturkan salah satu alasan yang membuat masyarakat enggan bepergian adalah syarat dokumen kesehatan di mana berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020. Dalam aturan itu untuk perjalanan ke luar kota harus mengantongi hasil negatif tes cepat (rapid test) atau swab PCR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +    =  10