Nasional

Kemenhut Minta Maaf Atas Pemusnahan Mahkota Cendrawasih dengan Cara Dibakar

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Papua terkait pemusnahan barang bukti berupa burung cenderawasih yang diawetkan (offset) dan mahkota cenderawasih pada Senin (20/10/2025) di Jayapura.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua,” kata Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Satyawan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang diubah melalui UU Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Meski begitu, pihaknya memahami sebagian barang bukti tersebut bagian dari budaya masyarakat Papua.

“Kami memahami bahwa mahkota cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” tuturnya.

Satyawan menegaskan, Kemenhut tak bermaksud menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai hati masyarakat Papua. Menurutnya, kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajarannya untuk mengedepankan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh dalam pengambilan keputusan.

“Konservasi tidak hanya soal menjaga dan melindungi satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Satyawan.

“Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhut menginstruksikan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk segera betkomunikasi dan berdialog dengan lembaga adat, Majelis Rakyat Papua (MRP), maupun tokoh masyarakat setempat. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman sekaligus merumuskan mekanisme dalam penanganan barang bukti satwa liar dilindungi.

“Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dikelola untuk mendukung fungsi edukatif melalui kerjasama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar,” jelasnya.

Adapun pada Senin (20/10/2025) lalu, BBKSDA Papua melakukan pemusnahan barang bukti berupa burung cenderawasih yang diawetkan (offset) dan mahkota cenderawasih di halaman Kantor BBKSDA Papua dengan cara dibakar. Barang bukti tersebut diperoleh dari rangkaian Patroli/Pengawasan Terpadu Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) serta tindak pidana kehutanan lainnya di Provinsi Papua pada 5–7 Oktober dan 15–17 Oktober.

Patroli dan pengawasan yang melibatkan 79 personel dari unsur kepolisian, TNI, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, hingga BUMN tersebut menyatakan berhasil menyelamatkan total 100 ekor satwa liar dilindungi dalam kondisi hidup. Satwa-satwa seperti kasturi kepala hitam, kakatua koki, kakatua raja, nuri cokelat, nuri sayap hitam, nuri bayan, nuri kabare, serta perkici pelangi, dan perkici dagu merah itu disita dari lingkungan permukiman dan pergudangan hingga kapal motor di pelabuhan.

Selain satwa hidup, tim juga menerima penyerahan satwa dilindungi cenderawasih atau bagian-bagiannya dalam kondisi mati dan diawetkan dari sejumlah tempat penjualan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, dengan total 54 offset.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69  +    =  77