Channel9.id – Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi kepada Priguna Anugrah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pajajaran (Unpad) yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, dilansir detikcom, Kamis (10/4/2025).
Selain itu, Kemenkes menginstruksikan Dirut RSUP Hasan Sadikin menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS. Penghentian dilakukan selama sebulan ke depan.
“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” ucap mereka.
Lebih lanjut, Kemenkes mengaku prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta didik PPDS Unpad. Kemenkes menyebut saat ini pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa dan diproses hukum.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.”
Kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien itu terjadi pada awal Maret 2025. Pelaku merupakan seorang dokter residen anestesi yang diduga memerkosa korban berinisial FH (21) di salah satu ruangan baru yang belum digunakan di RSHS Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika korban tengah menjaga ayahnya yang dirawat. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, korban diminta oleh tersangka Priguna melakukan pengecekan dan transfusi darah.
Kemudian pelaku membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7.
“(Tersangka) Meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” kata Hendra.
Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan pakaian operasi. Setelah itu, tersangka melakukan tindakan pembiusan dengan cara suntik hingga korban tak sadarkan diri.
Kemudian pada pukul 04.00 WIB, korban pun sadar dan kembali ke IGD RSHS. Namun, saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.
Korban pun menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa yang dialami anaknya itu kepada pihak kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, akhirnya pada 23 Maret 2024, polisi mengamankan tersangka Priguna di sebuah apartemen di Bandung.
Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan.
Baca juga: Dokter PPDS FK Unpad Pemerkosa Penunggu Pasien Diduga Punya Kelainan Seksual
HT