Ekbis

Kemenkeu Gandeng Kemendagri Siapkan Mekanisme Pengelolaan Dana Kelurahan

Sebelumnya, Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk kelurahan atau disebut dana kelurahan Rp 3 triliun pada 2018. Hal itu yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Untuk mekanisme penyalurannya kepada para kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat 2 November 2018.

Ia menuturkan, pemerintah akan membagi kelurahan dalam tiga kelurahan yaitu kelompok yang memang sudah baik, kelompok yang masih rendah, dan kelompok yang tertinggal.

Instruksi presiden, ia menuturkan, seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk kelurahan yang masih memiliki kondisi tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work untuk dana desa.

“Hanya pengalokasiannya karena menggunakan dan melalui DAU kita akan melakukan bersama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dari dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan,” tutur dia.

Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani juga menggunakan mekanisme dana kelurahan ini tidak substitusi dan tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu kabupaten yang memiliki lurah dan desa, dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa paling kecil atau 10 persen dari APBD dikurangi DAK.

“Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata dia.

Sedangkan dana kelurahan, menurut Sri adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya sebagai matching grants. “Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan kita akan menambahkan. Itu yang untuk dana kelurahan,” kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Sri Mulyani terima penghargaan meteri keuangan terbaik se-Asian Pasifik dari majalah ekonomi Global Markets.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =