Putusan Hakim Mengubah Negara Hukum ke Negara Hukuman Diskon
Opini

Kemenkeu Tidak Boleh Hanya Sebatas Minta Maaf

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Atas peristiwa yang terjadi yang menjadi sorotan masyarakat termasuk keresahan masyarakat atas pelayanan unit dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hendaknya Menteri Keuangan harus berani memberhentikan dengan tidak hormat aparatur yang bertindak  tidak patut, melakukan kesalahan dan bertentangan dengan hukum  dan bahkan kewenangan yang diberikan pada pegawai dilapangan sengaja untuk disalahgunakan.

Perlu diketahui keadaan saat ini berubah, era keterbukaan telah tiba, namun  mental dan perilaku petugas dilapangan “yang masih suka bernostalgia dengan buda-ya lama”  untuk melakukan tindak yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, tindakan curang, ini kan permasalahan lebih pada kualitas SDM dan kesadaran diri tiap personal petugas. Untuk itu terhadap keadaan ini harus dikenakan sanksi tegas, kalau hanya sebatas minta maaf ini tidak akan menyelesaikan perkara tersebut dengan tuntas, ini  tidak akan efektif, karena perbuatan para pelaku tersebut  mencerminkan kualitas pada pegawai yang nyata mencoreng nama institusi,  karena niat petugas  dalam pekerjaannya ini tercermin pada perbuatan yang dilakukannya.

Tentunya bagi pelakunya harus siap menerima resiko atas kekeliruan maupun kesalahannya sehingga perlu ditindak tegas dan publik harus tahu siapa petugas yang melakukan tindakan yang melanggar norma hukum tersebut guna menyelesaikan dimana titik krusial permasalahan dalam mencapai tujuan insitusi.

Baca juga: ASN Diimbau Hindari Kegiatan yang Bertentangan dengan Aturan dan Kode Etik 

Dalam hukum pidana  kesalahan selalu melekat pada orang yang berbuat salah (facinus quis inauinat aequat) jadi evaluasi total semua. Telusuri pegawai-pegawai yang diduga berbuat curang, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Saatnya masyarakat mendukung dan berani mengungkap tindakan aparatur yang menyalahgunakan kekuasaannya atau yang bertentangan dengan hukum, dan terhadap pegawai yang nyata nyata telah melakukan kesalahan, kejahatan dimaksud atau menyalahgunakan kewenanganan. Menteri Keuangan  harus berani untuk segera bersikap memberhentikan dengan segera  minta pertanggungjawaban hukumnya serta ganti siapapun pegawai curang  tersebut dengan melakukan rekrutmen pegawai  baru.

Jika hal ini dilakukan maka langkah berani dan tindakan tegas ini tentunya akan lebih efektif, saatnya Kementerian Keuangan bersih bersih nyata.

*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =