Techno

Kemenkominfo Blokir Maxim Supaya Patuhi Tarif RI

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah mengirim surat ke aplikator ojek online asal Rusia, Maxim.

Surat itu meminta Maxim mematuhi tarif ojol yang ditetapkan pemerintah.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Maxim telah diblokir sementara karena tidak patuh kepada aturan pemerintah.

“Kita kasih waktu mungkin tanggal dia harus merespon. Kalau tidak merespon, tergantung dari Kementerian Hubungan Hubdar, kalau mereka akhirnya minta ditutup saya tutup,” ujar Semuel kepada wartawan, Kamis (22/1).

Semuel pula menyatakan surat permintaan kepatuhan itu baru saja dikirim Kemenkominfo ke Maxim. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan waktu 2×24 jam.

Semuel menyatakan pihaknya belum bisa bisa menggunakan sanksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Oleh karena itu yang bisa dilakukan Kemenkominfo adalah memberikan suspensi terhadap Maxim.

“PP 71 sudah ada yang namanya sanksi dendanya, tapi kan harus ada turunan mekanismenya. Bagaimana memberikan denda, bagaimana hitungannya, nah itu yang lagi dipersiapkan di Kominfo,” ujar Semuel.

Pada situs Maxim disebutkan biaya layanan menggunakan motor akan dihargai sebesar Rp6.000 dan dengan mobil mulai dari Rp12.000. Namun, di lapangan Maxim menetapkan per empat kilometer awal sebesar Rp3.000.

Pihak Maxim yang dihubungi tidak merespons terkait pemblokiran usahanya oleh pemerintah.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  6