Ilustrasi. Foto koperasi indosurya
Ekbis

Kemenkop UKM Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perkoperasian

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024—2029 untuk memprioritaskan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perkoperasian menjadi UU agar koperasi memiliki ekosistem kelembagaan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan bahwa pihaknya telah merumuskan adanya lembaga khusus penjamin koperasi dalam RUU Perkoperasian, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bank. Hal ini mengingat potensi koperasi yang bermasalah akan selalu ada.

“Karena sampai saat ini koperasi simpan pinjam kita belum memiliki ekosistem kelembagaan,” ujar Ahmad dalam konferensi pers Capaian 10 Tahun Kinerja Deputi Bidang Perkoperasian di KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Berangkat dari sana, Kemenkop UKM melihat urgensi RUU Perkoperasian untuk segera dibahas dan diterbitkan ke dalam UU Perkoperasian yang baru.

Dia menjelaskan bahwa UU Perkoperasian baru ini untuk memastikan ke depan adanya ekosistem kelembagaan yang baik. Dengan kata lain, seluruh simpanan anggota koperasi juga dijamin seperti halnya nasabah bank dijamin oleh LPS.

“Sehingga koperasinya boleh saja gonjang-ganjing seperti halnya bank kemarin di Covid-19 gonjang-ganjing, tetapi nasabah tenang karena simpanannya sampai nilai Rp2 miliar ditanggung oleh LPS,” ujarnya.

Untuk itu, Ahmad mengaku bahwa koperasi juga membutuhkan adanya penjamin seperti bank yang sudah memiliki LPS. “Nah kita juga ingin 30 juta lebih dari anggota koperasi simpanannya juga dijamin oleh LPS koperasi,” tuturnya.

Dia pun mengaku bahwa Kemenkop UKM telah merumuskan RUU Perkoperasian dan sudah diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai usulan pemerintah terhadap perubahan UU Perkoperasian. Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Jokowi juga sudah nyampaikan surat Presiden resmi per 19 September 2023 agar RUU Perkooperasian diprioritaskan dibahas oleh DPR.

“Mudah-mudahan pada periode DPR yang baru [2024—2029], ini [RUU Perkoperasiaan] menjadi diprioritaskan sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama kita punya Undang-Undang yang baru untuk lebih memberikan pelindungan pada anggota dan koperasi itu sendiri,” harapnya. Dengan begitu, kata Ahmad, jika koperasi sudah memiliki LPS, maka masyarakat maupun anggota koperasi sudah akan ragu lagi menyimpan dana di koperasi, karena sudah dijamin oleh LPS. “Itu harapan kita melalui perubahan Undang-Undang Perkooperasian,” tuturnya.

Untuk diketahui, perkoperasian Indonesia sempat geger dengan adanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang mengalami gagal bayar. Mahkamah Agung (MA) pun telah memvonis bos KSP Indosurya Henry Surya dengan 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan di pengadilan pertama yang memvonis lepas Henry Surya. KSP Indosurya menyebut kerugian anggotanya hanya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun seperti yang selama ini ramai diperbincangkan.

Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kembali barang bukti perkara korupsi KSP Indosurya kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (17/1/2024). Adapun, barang bukti perkara korupsi Indosurya itu berupa uang tunai Rp39,4 miliar dan US$896.988 (setara Rp14,02 miliar sesuai kurs rupiah per dolar AS pada 17 Januari 2024), yang merupakan hasil rampasan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.

Adapun uang hasil eksekusi putusan pengadilan yang diserahkan itu mencapai setara dengan total Rp53,5 miliar. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat itu dapat diselesaikan dengan baik.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar jaksa dikutip dari siaran pers, Kamis (18/1/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  71  =  76