Hukum

Kemenkumham Berikan Maria Lumowa Akses Pendampingan Hukum

Channel9.id-Jakarta. Tersangka pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, akhirnya kembali ke Indonesia setelah 17 tahun buron. Maria mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (09/07) sekira pukul 11.00 WIB. Maria ditangkap di Serbia lewat red notice Interpol pada 16 Juli 2019.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan ekstradisi Maria membutuhkan proses yang cukup panjang karena yang bersangkutan sudah menjadi warga negara Belanda. Namun, Pemerintah Indonesia tetap akan memberikan akses pendampingan hukum kepada Maria yang telah menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

“Tentunya kami beri akses perlindungan warga negara asing sesuai dengan konferensi Wina. Tersangka juga akan berkoordinasi dengan Kedubes Belanda untuk menunjuk kuasa hukum,” ujar Yasonna Senin (13/07).

Yasonna mengatakan, hal tersebut merupakan hak yang wajib diberikan kepada warna negara asing yang tersandung kasus hukum di luar negaranya. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia akan berusaha mematuhi standar hukum yang berlaku dengan memberikan hak pendampingan hukum kepada tersangka.

“Sebagai negara hukum tentunya kami akan mematuhi standar hukum yang berlaku. Beliau berhak didampingi pengacara dan tentunya negara di mana mereka akan melakukan perlindungan bagi warga negara mereka,” tuturnya.

Maria Pauline mendarat di Indonesia disertai pengawasan ketat dari kepolisian. Bahkan, selama di dalam pesawat Maria juga diborgol untuk alasan keselamatan penerbangan. Tak hanya itu, Maria didampingi Bareskrim Polri dan dijaga selama penerbangan dari Serbia menuju Indonesia.

“Tersangka dibawa ke pesawat dalam keadaan tangan diborgol dan di dalam pesawat tetap diborgol dengan alasan keselamatan penerbangan. Dia juga didampingi Bareskrim Polri selama perjalanan. Hari ini kita berhasil membawanya ke Indonesia,” tandas Yasonna. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  16