Channel9.id, Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ terkait pemberian bantuan keuangan bagi penanganan masyarakat terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk respons cepat pemerintah pusat setelah bencana hidrometeorologi melanda tiga provinsi tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Selain turun langsung meninjau kondisi lapangan, Menteri Dalam Negeri juga memberikan dukungan melalui instrumen fiskal kepada pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Aceh serta Pemerintah Provinsi Sumut dan Sumbar. Bantuan tersebut bersumber dari APBD masing-masing daerah, menyesuaikan kemampuan keuangan setiap pemerintah daerah.
Bantuan tersebut selanjutnya diarahkan untuk membantu pemerintah kabupaten/kota yang paling terdampak, baik melalui bantuan keuangan khusus, maupun dukungan langsung terhadap program penanganan masyarakat terdampak bencana alam.
Kemendagri menegaskan bahwa penyaluran bantuan harus memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.
Melalui penerbitan SE ini, Kemendagri berharap solidaritas antardaerah dapat mempercepat pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Pemerintah pusat juga memastikan akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan bantuan, sekaligus mendukung langkah-langkah lanjutan dalam penanganan bencana di tiga provinsi tersebut.





