Hot Topic

Kementerian Dalam Negeri: Pembuatan Administrasi Kependudukan Gratis

Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan petugas pelayanan administrasi kependudukan jangan sekali-kali memungut biaya dari masyarakat.

Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya alias gratis.

“Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” kata Zudan, Senin, 17 Februari 2020.

Dia menegaskan pemerintah akan menindak petugas pelayanan adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan.Zudan meminta masyarakat melaporkan petugas bersangkutan .

Zudan juga mengimbau kepada petugas di Dinas Dukcapil daerah agar tidak perlu lagi menerbitkan Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) baru, karena Kemendagri telah menyediakan blangko E-KTP sebanyak 16 juta keping.

Dari jumlah itu, sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak E-KTP sebanyak 1,9 juta keping. “Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP elektronik. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP elektronik yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan,”kata Zudan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72  +    =  76