Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Kementerian bersama Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait bagi beban atau burden sharing dalam rangka penanganan COVID-19. “SKB sudah ditandatangani tetapi kami bersama BI akan terus melihat apakah ada sesuatu yang harus ditambahkan. Baik SKB I dan II sudah ditandatangani dan sudah operasional,” ujarnya, Senin, 20 Juli 2020.
Sri Mulyani menuturkan penandatanganan SKB kedua tersebut melengkapi SKB pertama tertanggal 16 April 2020 terkait Bank Indonesia yang diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana. “(SKB) pertama BI akan menjadi standby buyer untuk pasar primer dari bond kita,” ujarnya.
Sementara pada SKB kedua ini, pemerintah dan BI mengambil langkah burden sharing yang didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan non–public goods/benefit. Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda Rp106,11 triliun.
Sedangkan pembiayaan untuk non–public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, Korporasi non-UMKM Rp53,57 triliun, dan non–public goods lainnya.
Untuk pembiayaan public goods, seluruh beban akan ditanggung BI melalui pembelian SBN menggunakan mekanisme private placement. Tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate yaitu bank sentral akan mengembalikan bunga atau imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh. “Untuk belanja-belanja yang sifatnya public benefit akan diberikan pembiayaan melalui SBN di mana suku bunga pemerintah adalah nol persen,” kata Sri Mulyani.
Untuk pembiayaan non–public goods bagi UMKM dan Korporasi non-UMKM akan ditanggung pemerintah melalui penjualan SBN kepada market. BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar atau market rate dengan BI reverse repo rate tiga bulan dikurangi 1 persen. “Sedangkan untuk UMKM dan korporasi BI akan menanggung sebagian bunga serta pemerintah menanggung bunganya 1 persen di bawah reverse repo rate,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani berharap melalui adanya SKB pertama dan kedua ini akan memberikan dampak dalam memenuhi defisit yang diperkirakan meningkat hingga 6,34 persen pada 2020. “Kami dengan BI telah menandatangani SKB I dan II sehingga ini akan memberikan dampak untuk keyakinan dalam memenuhi defisit yang diperkirakan akan meningkat pada semester II.”