Channel9.id-Jakarta. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melindungi masyarakat dari kegiatan menghimpun dana masyarakat ilegal dengan berkedok koperasi. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik investasi bodong dan praktik menyerupai perbankan yang berkedok koperasi harus diambil tindakan penegakan hukum.
“Untuk memberikan efek jera bagi oknum yang menggunakan koperasi sebagai topeng untuk melakukan praktik yang menyimpang dari aturan dan merugikan masyarakat serta mencederai citra koperasi,” kata Ahmad Zabadi, Sabtu, 20 Juni 2020.
Kerja sama Kementerian Koperasi dengan Bareskrim Polri dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2020.
Hadir dalam rapat itu Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso, beserta jajaran Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan dari Bareskrim Polri adalah Kombes Pol T Widodo Rahino dan Kombes Pol Helfi Assegaf serta jajaran dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pihak Bareskrim memaparkan bahwa koperasi seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal. Dengan iming-iming simpanan berbunga tinggi, usaha berkedok koperasi itu umumnya dengan mudah menghimpun anggota dalam waktu singkat dengan jumlah simpanan yang besar.
Pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam jangka waktu enam tahun, misalnya, berhasil menarik anggota lebih dari 32.000 dan jumlah simpanan Rp14,3 triliun. Begitu juga KSP Hanson Mitra Mandiri dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat lebih dari Rp728 miliar.
Dalam kesempatan tersebut Staf Khusus Menteri Koperasi, Agus Santoso, mengatakan koperasi simpan pinjam merupakan bagian dari sistem keuangan nasional, sehingga proses pengawasannya beririsan dengan otoritas lain. Seperti dengan OJK terkait pengawasan produk jasa keuangan koperasi, BI terkait pengawasan di ranah sistem pembayaran, Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) di ranah pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) khususnya terkait dengan kepatuhan pelaporan, baik laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun transaksi keuangan tunai.
Selain pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM terkait dengan kepatuhan aturan kelembagaan koperasi dan pengawasan kesehatan usaha koperasi.
Tercatat sampai saat ini jumlah koperasi aktif melayani anggota dan masyarakat berjumlah 123.048, di antaranya terdapat 16.435 unit KSP yang tersebar diseluruh Indonesia.