Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi meluncurkan layanan interaktif Buruh Tanya Wamen (BTW) di kantor Kemnaker,
Ekbis

Kemnaker Luncurkan Program “Buruh Tanya Wamen” untuk Tampung Keluhan Pekerja

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi meluncurkan layanan interaktif Buruh Tanya Wamen (BTW) di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan. Program ini diinisiasi langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, sebagai wadah bagi para buruh untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi secara langsung kepada pemerintah.

“Program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam merespons persoalan buruh. Pengaduan yang masuk akan langsung diteruskan ke saya,” ujar Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, saat peluncuran program.

Menariknya, program BTW dikembangkan tanpa menggunakan anggaran negara atau APBN. Dengan hanya bermodal Rp100.000 untuk membeli kuota internet, program digital ini dapat dijalankan.

“Ini program digital yang murah dan mudah diakses. Kami tidak pakai APBN. Cuma modal seratus ribu untuk isi kuota saja,” tambah Noel.

Nama BTW dipilih karena familiar di kalangan anak muda, di mana akronim tersebut secara populer berarti “by the way” atau “ngomong-ngomong”. Noel menjelaskan bahwa pendekatan ini dipilih agar layanan terasa lebih ramah dan mudah digunakan.

Fokus Pengaduan: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Salah satu isu yang tengah menjadi sorotan Kemnaker adalah praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Menurut Noel, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Penahanan ijazah tanpa dasar yang sah melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan). Jika perusahaan meminta tebusan uang, hal itu melanggar Pasal 368 KUHP (pemerasan).

“Siapa pun mantan karyawan yang mengalami penahanan ijazah, segera laporkan ke kami melalui layanan BTW,” tegas Noel.

Masyarakat dan para pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui:

Situs web: buruhtanyawamen.id

WhatsApp Wamenaker: 0811-2424-0808

Layanan ini diharapkan dapat menjadi jembatan langsung antara buruh dan pemerintah untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  84  =  89