Hot Topic Hukum

Kena Tipu Jastip Tiket Coldplay Rp30 Juta, Belasan Korban Lapor Bareskim

Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 14 orang menjadi korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay via media sosial (medsos). Mereka membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus penipuan tersebut.

“Dalam hal ini, penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini,” kata pengacara para korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).

Zainul menyebut para kliennya mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Adapun modus yang dilakukan yakni dengan membuka jasa titip (jastip) melalui media sosial.

“Maka dari itu, kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp 30 juta, dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut,” tutur Zainul.

Setelah itu, korban diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah korban mengirimkan bukti transfer, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban.

“Jadi ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp 9 juta, nggak tahunya tiketnya nggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok,” ungkap.

Zainul menduga kasus penipuan ini melibatkan para promotor konser tersebut. Ia menyebut promotor menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.

Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.

“Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka dari itu, kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia berharap Polri dapat mengusut laporan tersebut. Menurutnya, peristiwa serupa juga kerap terjadi pada perhelatan musik lainnya.

“Maka dari itu, pola-pola seperti ini memang harus ditelusuri oleh Bareskrim Mabes Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang,” jelasnya.

Laporan Zainul teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  4  =  8