Hukum

Kenal di Facebook Seorang Gadis Digilir Oleh Dua Pemuda di Ladang Jagung

Channel9.id-Probolinggo. Berawal dari perkenalan di Facebook, seorang anak di bawah umur di Probolinggo, sebut saja Melati jadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda, berinisial NR (14) dan KT (17).

NR, 14 dan KS, 17, tertunduk lesu di lantai Ruang Penyelidikan Unit PPA Polres Probolinggo. Dua remaja asal Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya karena telah memperkosa kenalannya.

Korban sebut saja Melati (nama samaran), 14, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Mereka sebenarnya belum lama berteman. Namun, NR dan KS berani memperdaya dan memperkosa korban.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan, ketiganya berkenalan di Facebook lantas mencari untuk bertemu.

“Mereka berkenalan di Facebook kemudian membuat janji bertemu di Jalan Ronggojalu. Lalu mendorong ini membawa korban ke tempat sepi masuk ke ladang jagung warga,” ungkap Riyanto di Probolinggo, Jumat (30/8) malam.

“Korban ini bercerita tentang menghabiskannya setelah menghabiskan. Akhirnya, melaporkan ke Polsek Leces, sampai dengan kami amankan,” katanya.

Usai ditangkap, NR dan KT langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita Jerat dengan pasal 76 juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari mengatakan, korban dan keluarganya melaporkan pemerkosaanSaat itu juga, petugas langsung meminta keterangan dari korban.

Setelah itu, petugas langsung berupaya menangkap pelaku. Caranya, memancing kedua pelaku untuk ketemuan dengan korban. Petugas menurut Kanit PPA, mengirim pesan pada pelaku melalui facebook (FB). Akun yang digunakan untuk mengirim pesan tidak lain akun korban.

Cara ini dipakai, sebab korban dan kedua pelaku berkenalan melalui FB. Mereka berteman di FB baru beberapa hari. Pada pelaku, petugas mengajak ketemuan di rumah korban.

Ternyata, kedua pelaku langsung menyanggupi. Kedua pelaku ini oleh petugas, diajak ketemuan pukul 13.00, hari itu juga.

“Kami pancing kedua pelaku agar datang menemui korban. Setelah datang, langsung kami amankan dan kami bawa ke mapolres. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 13.00,” katanya.

Pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Senin (26/8). Sebelumnya, korban dan pelaku kenalan di FB. Belum lama kenal, mereka chatting-an.

Setelah itu, mereka janjian untuk bertemu di depan rumah korban. Mereka sepakat untuk ketemuan sekitar pukul 21.00.

Setelah keduanya datang, mereka langsung mengajak korban ke kolam Ronggojalu, masuk Dusun Sempol, Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces. Jaraknya dari rumah korban sekitar 1 kilometer.

Saat ketemuan di depan rumah korban, sebenarnya ada orang tua korban. Namun, mereka di dalam rumah. Sehingga, tidak mengetahui saat korban keluar bersama kedua pelaku. Korban sendiri, keluar tanpa pamit pada orang tuanya.

Setibanya di lokasi, korban langsung dipeluk oleh seorang pelaku. Tidak lama kemudian, korban ditelanjangi dan bergiliran mereka memperkosa korban.

“Korban tidak melawan. Korban tidak boleh berteriak oleh pelaku. Kemudian setelah selesai korban diantar pulang oleh pelaku. Tiba di rumah sekitar pukul 23.00,” ungkapnya.

Kejadian itu terbongkar setelah pagi harinya, korban bercerita kepada orang tuanya. Mendengar itu, orang tua korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dalam penanganan,” jelas Reni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =