Channel9.id-Jakarta. Sejak awal 2023, berbagai negara di dunia ramai-ramai memblokir TikTok dari perangkat milik pemerintah, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, Selandia Baru, hingga Australia. Bagaimana dengan Indonesia?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa bahwa Indonesia tak mengikuti langkah berbagai negara itu, dilansir dari CNBC Indonesia.
“Kita adalah Negara Non-Blok, jadi kita tak perlu mengikuti kebijakan Negara Blok Barat,” pungkas Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Meski begitu, Kominfo menegaskan tetap melakukan pemantauan pada setiap platform yang beroperasi di Indonesia. “Tujuannya untuk memastikan mereka beroperasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Semuel.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan “bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan.”
Sebagai informasi, pada umumnya, negara yang memblokir TikTok khawatir aplikasi tersebut akan mengancam keamanan negara. Mereka menduga TikTok berhubungan erat dengan pemerintah Cina sehingga ada kekhawatiran data pengguna dibagikan ke pemerintah Cina.
Sebelum AS hingga Australia, bahkan India telah memblokir TikTok pada 2020 lalu. Adapun alasannya pemblokirannya serupa, yakni pemerintah India khawatir dan menuduh TikTok bisa mengancam keamanan dan integritas negara.
Baca juga: Susul AS dkk, Inggris Larang Pejabat Pemerintah Instal TikTok