Nasional

Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kena Tilang, Begini Aturannya

Channel9.id – Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi. Denda tilang ini disebutkan sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 bagi kendaraan roda empat atau lebih.

“Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (6/6/2023), dilansir dari Antara.

Salah satu dari tiga kebijakan sanksi tilang itu didasari Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi, DLH DKI Jakarta juga bakal dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Hal ini termaktub sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam Pergub ini, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor dengan batas usia kendaraan lebih dari tiga tahun.

Adapun kendaraan yang diwajibkan uji emisi antara lain kendaraan kategori M (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang), Kategori N (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang), Kategori O (kendaraan bermotor penarik roda empat atau lebih untuk gandengan atau tempel) dan Kategori L (kendaraan bermotor roda dua dan/atau tiga).

Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi. Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Sedangkan kebijakan terakhir yaitu penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi pada saat membayar PKB.

“Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota,” tutur Asep.

Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku pihak yang melakukan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, mengatakan sanksi tilang bagi warga yang tak melakukan uji emisi kendaraan masih dalam tahap sosialisasi.

“Saat ini masih sosialisasi dulu. Belum ada penilangan. Jadi dikasih tahu kalau harus uji emisi,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Selasa (6/6/2023).

Tak hanya di Jakarta, kebijakan ini rencananya akan berlaku nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggodok aturannya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  76