Channel9.id-Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menjelaskan, Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) merupakan simpul penyelarasan Rencana Kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan.
“Jadi ada beberapa sumber yang lain sampai nanti Musrenbang provinsi, Musrenbang nasional. Intinya adalah agar terbentuk dan terjadi sinergi perencanaan pusat-daerah dan RKP 2022 ini menjadi salah satu turunan dari RPJMN 2020-2025,” katanya dalam acara pembukaan Rakortekrenbang Tahun 2021, di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (25/02).
Baca juga: Sinkronisasi Pembangunan Pusat-Daerah, Kemendagri Gelar Kortekrenbang 2021
Suharso menuturkan, koordinasi teknis tersebut merupakan salah satu wadah bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk secara bersama-sama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan dalam rangka mencapai target pembangunan nasional.
“Kita berharap rencana kerja pemerintah daerah/RKPD-nya itu bisa juga sinkron dengan rencana kerja pemerintah, agar kualitas belanja (budget qualitynya) itu menjadi lebih baik lagi. Kualitas belanja yang bagus itu, antara lain sinkronnya anggaran yang tersedia di tingkat nasional melalui APBN (dengan) di tingkat provinsi dan kabupaten,” tuturnya.
Tak hanya itu, sambung Suharso, Rakortekrenbang juga merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan baik di Pusat maupun di daerah.
“Tujuan Rakortekrenbang adalah terbangunnya sinkronisasi rencana program dan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional,”tutupnya.
Adapun hasil yang dicapai Rakortekrenbang 2021 akan menjadi bahan masukan Ranpermendagri tentang Pedoman Umum RKPD Tahun 2022 untuk dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah, serta sinkron dengan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.