Hot Topic Nasional

Kepala BKPSDM Pangandaran Resmi Dicopot imbas Kasus Guru Lapor Pungli

Channel9.id – Jakarta. Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata resmi memberhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tindakan ini dilakukan menyusul laporan mengenai intimidasi terhadap seorang guru yang melaporkan dugaan pungli.

“Maka, dengan ini Dani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM,” ucap Jeje kepada wartawan di Pangandaran, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah membentuk tim untuk menyelidiki perkara dugaan pungli yang membuat seorang guru bernama Husein Ali Rafsanjani mengalami intimidasi sehingga kemudian memilih untuk mengundurkan diri.

Jeje mengatakan, pemerintah berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami oleh guru aparatur sipil negara tersebut.

“Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang,” ujarnya.

Jeje menjelaskan bahwa Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs ww.lapor.go.id.

“Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan,” katanya.

Pemberhentian Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, menurut Jeje, dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara.

Jeje melanjutkan apabila merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Husein Ali Rafsanjani, guru di Pangandaran melaporkan dugaan pungli saat ia mengikuti Latsar CPNS pada Oktober 2021 lalu.

Setelah lolos seleksi CPNS 2019, kata Husein, ia diminta mengikuti Latsar di Pangandaran selama dua pekan. Namun ia heran karena dimintai uang Rp 270 ribu untuk mengikuti kegiatan yang seharusnya ditanggung negara tersebut.

Husein lalu melaporkan hal itu ke situs lapor.go.id dan laporannya ditindaklanjuti dengan sidang pada November 2021. Namun dalam sidang, ia malah diintimidasi oleh sejumlah orang yang datang.

“Saya lagi menerangkan ada celetukan jangan sok jago, ikuti saja jangan banyak tanya, katanya kalau melapor gitu dianggap menjelekkan nama instansi. Padahal niat saya hanya nanya saja, tinggal jawab aja padahal,” ucap Husein.

Akibatnya ia lalu memutuskan berhenti mengajar dari SMPN 2 Pangandaran. Ia juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ASN, namun sudah setahun berlalu tak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

Baca juga: Kasus Guru Pelapor Pungli Diintimidasi, FSGI Dorong Gubernur Jabar Bentuk Tim Investigasi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  43