Hot Topic

Kepastian Pilkada 2020 Serentak Tunggu PSBB Selesai

Channel9.id-Jakarta. Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 serentak masih belum menemui titik terang akibat adanya penyebaran covid-19. Meski begitu, Arif Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan rencana tahapan pilkada dimulai pada 6 Juni 2020.

Hal ini, kata Arif, disebut karena dalam Perppu Pilkada dilaksanakan pada bulan Desember.

“Karena Perppu mengatakan Pilkada dilaksanakan di bulan Desember. Maka KPU harus merancang tahapan di bulan Desember. Pertama tahapan dimulai bulan Juni,” katanya dalam acara diskusi online bersama BSN DPP Partai Golkar, Kamis (21/5).

Kendati demikian, Arief menyatakan bahwa masih terdapat beberapa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi bila tahapan dilakukan pada Juni. Salah satunya yaitu tidak lagi diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Nah tetapi kan ada syarat dan kondisinya, untuk dilaksanakan di bulan Desember. Bagaimana supaya bisa dimulai bulan Juni, tentu sudah tidak ada lagi pembatasan-pembatasan,” ujarnya.

Tak hanya itu, syarat lain, sambung Arif, adalah tidak lagi diberlakukannya status tanggap darurat. Arief juga menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan KPU (PKP) tentang Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana.

“Kan sekarang Perppu udah di keluarkan, kemudian tunggu tanggap darurat sudah tidak berlaku, kemudian PSBB sudah tidak ada lagi. Ini kan banyak daerah yang PSBB, termasuk di daerah yang menyelenggarakan Pilkada,” imbuhnya.

“PKPU sedang kita siapkan, yang sekarang sudah kita susun itu untuk tahapan Pilkada 2020. Nanti akan kita buat lagi PKPU untuk mengatur Pilkada di masa bencana,” ucap Arief.

Arief menegaskan, bila syarat ini belum terpenuhi maka Pilkada dapat kembali ditunda hingga 2021. Menurutnya ini sesuai dengan isi Perppu Pilkada yang di keluarkan Presiden Joko Widodo.

“Terus Perppu kan juga mengatakan dalam hal tidak dapat dilaksanakan bulan Desember, bisa dilaksanakan untuk di jadwal ulang untuk di tahun 2021,” kata dia.

Arief mengatakan, rencana dimulainya tahapan pada bulan Juni ini akan lebih dulu dibahas bersama Pemerintah dan DPR.

“Implementasinya tentu nanti menunggu persetujuan bersama. Kan Perppu memerintahkan dalam hal mau menunda atau melanjutkan harus ada persetujuan bersama antara pemerintah, DPR dan KPU,” tutup Arif.

VRU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  4  =